Kamis, 05 Maret 2015

Pro Kontra Program Keluarga Berencana (KB)




Bidang Kader PC IMM Kotim pernah menyelenggarakan debat internal untuk membahas Program KB dengan tema “Program KB, Solusi atau Bencana?”. Tim dibagi menjadi dua : Tim Pro (setuju dengan program KB) dan Tim Kontra (tidak setuju dengan program KB)

***
Tim Pro :

Program KB adalah solusi untuk permasalahan umat terutama di Indonesia. Ledakan penduduk yang begitu dahsyat akan mengundang kesengsaraan bagi umat Indonesia apalagi dengan tidak diimbangan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang baik. Lihat banyak penduduk yang jadi gelandangan, busung lapar dan kemiskinan merebak disudut-sudut kota, maka pengendalian penduduk dengan menggunakan program KB adalah solusi bangsa ini. Ditambah lagi pemahaman minim orang tua untuk mengasuh anak, kurang kesadaran pentingnya pendidikan dikeluarga serta kemapuan ekonomi yang rendah, maka adalah solusi yang tepat jika program KB dilanjutkan.

Sebagaimana Firman Allah : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Memiliki banyak anak tanpa kendali dan persiapan yang baik, maka hal tersebut termasuk dalam golongan orang-orang yang menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan. Ditinjau dari segi kesehatan, jarak kehamilan yang terlalu singkat akan membahayakan sang ibu dan kurangnya asupan gizi pada Air Susu Ibu (ASI).

Tim Kontra :

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).
Barang siapa yang bertaqwa akan ayat ini, ia tidak akan ragu untuk memiliki anak seberapapun, karena ia yakin Allah lah yang mengatur segalanya. Banyak anak banyak rezeki, membatasi kehamilan adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah, hal itu sama saja menghentikan peradaban manusia di dunia. Berkembangnya manusia di muka bumi sebagai khalifah akan membawa berkah untuk meluaskan Agama Allah.

***
Demikian perdebatan tersebut di atas saling menguatkan opini masing-masing. Hikmat dari kegiatan ini kader-kader semakin kritis dalam menanggapi isu-isu dan program yang diselenggarakan disekitarnya.

Untuk mendapatkan pencerahan kembali, maka penulis berusaha menggali refrensi berkenaan dengan permasalahan di atas. Silahkan disimak…

Ada dua hal yang pertama kali harus dapat kita ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut HARAM hukumnya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin.

Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.

Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.

Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.

Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.

Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

 refrensi : www.fiqihwanita.com

1 komentar:

  1. Assalamualaikum

    Jika membaca Artikel anda, saya menangkap kesan bahwa anda berpendapat
    1. KB boleh dilaksanakan dengan tujuan menunda kehamilan dengan alasan menjaga kesehatan
    2. KB Haram dilakukan dengan alasan ekonomi, takut anaknya tdk terawat dengan baik walaupun hanya sebatas menunda kehamilan
    3. KB Haram dilakukan jika tujuannya mencegah kehamilan seterusnya walaupun sebuah keluarga sudah memiliki anak (5 orang misalnya)

    Mohon maaf jika saya pendapat saya berbeda :

    “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

    Penggalan ayat ini :

    1 "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan"
    Bukankan ayat ini bisa dpahami sebagai membunuh anak-anak yang sudah dikandung (sudah ditiupkan roh), atau yang sudah lahir..?? Sehingga untuk KB kontrasepsi (misal SUNTIK) kan si istri memang belum hamil (mencegah bertemunya sperma dan sel telur). Dengan demikian bukankan KB tidak bertentangan dengan ayat tersebut walaupun untuk mencegah punya anak lagi karena sudah memiliki 3 anak...?? Beda halnya dengan suami istri yang belum memiliki anak lalu ber KB dengan alasan belum mau padahal ditinjau dari sisi manapun telah siap

    2. "Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu"
    Rizki yang dimaksud disi dapat dipahami :
    a. Bukan hanya yang bersifat materi (Income) tetapi juga bisa kesehatan, keselamatan dll.
    b. Rizki setiap manusia (keluarga) tidaklah sama. Ada keluarga pendapatannya hanya cukup untuk biaya hidup saja walaupun sudah berusaha maksimal. Ada keluarga yang diberi rizki materi lebih (Posisi suami di kantor melejit karirnya) sehingga pendapatan juga tinggi.
    Jadi menurut saya untuk punya anak (seberapa jumlahnya) tetap dengan perhitungan matang dari segala aspek (termasuk income keluarga), tidak asal-asalan melahirkan sebanyak-banyaknya setiap sekian tahun (walaupun sudah diatur jaraknya). Kemampuan manusia ada batasnya termasuk materi, kemampuan fisik si ibu mengasuh, dan lainnya)

    Demikian
    Wassalamualaikum


    BalasHapus

Bahasa Sampit dan Kaum Milenial (dalam buku Kata Milenial tentang Bahasa Sampit)

Menjadi salah satu anak muda yang lahir dengan menyandang predikat generasi milenial, memang sangat beruntung. Kemampuan multitasking yan...