Selasa, 10 Maret 2015

Analisis SWOT Pariwisata Kotawaringin Timur (Kotim)


Tekad kuat Bupati Kotim, Bapak Supian Hadi, S.Ikom  untuk membangun Kotim menuju kota pariwisata harus disambut dengan  tangan terbuka oleh seluruh warga Kotim. Walaupun demikian, perlu kiranya dilakukan analisis SWOTnya.

Kekuatan
  1. Kabupaten Kotim memiliki berbagai keunikan obyek wisata sejarah, kota air, alam, dan arsitektur.
  2. Memiliki kekayaan alam baik hutan tropis, daerah pantai ataupun daerah pedalaman.
  3. Memiliki keragaman budaya dari berbagai suku yang tinggal di Kotim.
  4. Adanya kerajinan tangan yang bisa diproduksi dan dipasarkan di daerah ini.
  5. Memiliki ibukota kabupaten (Sampit) yang memiliki sarana yang memadai.
  6. Memiliki bandara dan pelabuhan laut dan dapat dicapai dari ibukota provinsi maupun kabupaten lain melalui jalan darat.
  7. Adanya promenade yakni di tepi sungan Mentaya sebagai asset pengembangan wisata air dan saat ini telah berkembang menjadi daerah komersial.
Kelemahan
  1. Tidak memiliki objek wisata yang terkenal secara nasional maupun internasional.
  2. Lokasi Kabupaten Kotim jauh dari pasar potensial wisatawan nusantara dari Jawa.
  3. Lokasi wisata yang ditawarkan relatif sulit dicapai karena terbatasnya prasarana seperti Ujung Pandaran dan Betang Tumbang Gagu. Perkembangan pariwisata relatif rendah.
  4. Belum didukung dengan keberadaan organisasi pengembangan pariwisata yang efektif.
  5. Kualitas dan kuantitas akomodasi terbatas.
  6. Sarana dan prasarana pariwisata relatif sedikit.
  7. Informasi kepariwisataan masih sangat minim mengenai obyek wisata yang ditawakan, transportasi dan fasilitas penunjang.
  8. Belum seriusnya pemerintah daerah menggarap pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sumber devisa, dan sumber pendapatan masyarakat.
Peluang
  1. Dengan asset wisata alam seperti kawasan pantai dan pedalaman merupakan peluang, apalagi jika dipromosikan melalui ekowisata.
  2. Potensial memiliki pangsa pasar nasional dan internasional.
  3. Memiliki asset daya tarik wisata minat khusus untuk bertualang di hutan tropis, menyusuri sungai, atau arung jeram di ulu sungai,
  4. Memiliki pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan merupakan kabupaten yang maju di Kalimantan Tengah.
  5. Merupakan satu-satunya kabupaten yang memiliki sejarah colonial Belanda di Kalimantan Tengah dan tercantum di website KITLV.
Ancaman/Tantangan
  1. Konsidi pantai yang mengalami abrasi sehingga menggeser garis pantai ke arah darat.
  2. Pariwisata menuntut kondisi infrastruktur yang baik untuk pengembangan pariwisata.
  3. Persaingan antar daerah. Daerah lain yang memiliki potensi yang relatif sama juga melakukan pengembangan pariwisata.
  4. Tuntutan pasar pariwisat akan kebersihan lingkungan merupakan tantangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sampah.
  5. Berkurangnya kualitas lingkungan serta pelestarian sumber alam.
STRATEGI PENGEMBANGAN

1. Strategi Kekuatan-Peluang : Menggunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang
  • Pengembangan pelabuhan Sampit dan Dermaga ke Pedalaman.
  • Pengembangan bangunan bersejarah.
  • Pengembangan promenade tepi sungai dan menata permukiman di bantaran sungai.
  • Mengembangkan pengelolaan obyek wisata mulai dari bangunan  bersejarah, museum, wisata air dan pantai.
  • Pengembangan kerajinan tangan dengan mengorganisasi pengrajin dan mngapresiasi kreatifitasnya.
  • Penataan Kota Sampit sebagai kota wisata.

2. Strategi Kelemahan-Peluang : Mengatasi kelemahan dengan memanfaatkan peluang
  • Melakukan promosi pariwisata dan membangun informasi wisata Kotawringin Timur di daerah tujuan wisata.
  • Melakukan kerjasama dengan berbagai agent travel untuk memasukkan Kotim dalam paket wisata.
  • Mendorong swasta untuk melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas akomodasi dan fasilitas pendukung pariwisata Kabupaten Kotim.
  • Memanfaatkan opbyek wisata di luar daerah sebagai bagian dari wisata di Kabupaten Kotim dengan membentuk jaringan pariwisata antar daerah.
  • Membangkitkan kesadaran seluruh elemen pemerintah kabupaten dan masyarakat unruk mengembangkan potensi pariwisata daerah .
  • Memantapkan Bandara Sampit dalam penerbangan langsung dengan kota potensial lainnya.

3. Strategi Kekuatan-Ancaman : Menggunakan kekuatan untuk mengatasi Ancaman
  • Peningkatan kebersihankota dan obyek wisata.
  • Inovasi produk wisata dan atraksi wisata serta peningkatan kualitas pelayanan.
  • Mengembangkan layanan ekowisata dan mengembangakan citra sebagai daerah ramah lingkungan.

4. Strategi Kelemahan-Ancaman : Meminimalkan kelemahan dan mengatasi ancaman
  • Mengembangkan kawasan pantai dengan infrastruktur yang memadai dan melakukan penanggulangan abrasi.
  • Melakukan sosialisasi pengembangan pariwisata kepada seluruh jajaran pemerintah dan pihak terkait.
  • Melakukan koordinasi antar instansi dan tingkat pemerintah.
  • Penanggulangan pariwisata secara lintas sektor.
 sumber : Mediasi Bulletin Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Edisi IV Tahun VI 2014

Masakan Khas Kotawaringin Tmur (Kotim) : Tiwadak Bakabuk Balauk Behau



Berkunjung ke suatu daerah tidak lengkap tanpa mencicipi kuliner khasnya. Demikian juga dengan Kabupaten Kotawaringin Timur.  Tiwaladak Bakabuk Balauk Behau, begitu namanya. Nah lo, masakan apakah itu?
Masakan ini bahan utamanya cempedak muda atau tiwadak anum (bahasa Sampit) dicampur santan kelapa dan ikan gabus atau haruan/behau. Berikut ini resep lengkapnya, boleh dicoba sendiri.

Bahan :
1 buah tiwadak anum (cempedak muda) ukuran sedang
1 buah kelapa muda yang diparut
¼ kg ikan gabus/haruan/behau

Bumbu :
5 buah cabai panjang merah
5 siung bawang merah
3 siung bawang putih
Penyedap rasa

Cara membuat :
1.      Tiwadak anum dibakar bersama kulitnya dan ikan juga dibakar.
2.      Setelah matang, kupas dan potong-potong sesuai selera.
3.      Parut kelapa dan ambil santannya dengan menggunakan air matang.
4.      Campurkan santan dengan semua bumbu yang telah dihaluskan.
5.      Masukan tiwadak anum ke santan tersebut.
6.      Tambahkan ikan gabus/haruan/behau yang telah di bakar dalam masakan tadi.
7.      Siap dihidangkan dan dinikmati dengan sambal rimbang.
Selamat mencoba..

Senin, 09 Maret 2015

Jelang Milad IMM Ke 51 Tahun



14 Maret 1964, momentum bersejarah bagi kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) seluruh Indonesia. Tinggal menghitung hari, sejarah berdirinya IMM genap menempuh masa 51 tahun. "JAS MERAH, Jangan Lupakan Sejarah", begitu bunyinya, atmosfer semarak 51 tahun IMM sudah mulai terasa memasuki bulan ketiga masehi ini. Dari tingkat komisariat hingga pusat beramai-ramai merumuskan agenda menyambut 14 maret.

Tidak mau ketinggalan, PC IMM Kotim belakangan ini telah merumuskan agenda untuk turut mengisi semarak 51 tahun IMM. Hal ini tidak sekedar untuk "memeriahkan" milad IMM, tapi kawan-kawan ingin mengambil moment penting ini untuk membangkitkan kembali ghiroh ber-IMM dan menguatkan ikatan emosional antar kader yang dirasa mulai longgar.

Adapun hal sederhana yang telah dirumuskan :
1. Sarasehan (bukan nama artis, heheee), kegiatannya tepat 14 Maret pukul 19.30 s.d. selesai di Sekretariat PC IMM Kotim, sambil diskusi ringan, nonton bareng, makan-makan ^^, dll.
2. Tanda Cinta untuk IMM (ciyeee :D ), tiap kader IMM Kotim mempersembahkan apapun sebagai tanda cinta pada IMM... ingat apapun (yang positif yaa.. entah keahlian, dll). persembahan ini kita tampilan di sarasehan.
3. Lomba Video Pendek untuk PK/PC IMM Se-Nusantara. lebih jelasnya baca brosur di atas. hadiahnya kecil sih hehe.. semoga faedahnya besar. Berhubung refrensi video IMM di youtube limit, semoga dengan ini bisa memenuhi beranda youtube dan bisa saling berbagi cerita ya :)
4. Menyalurkan Alquran dan Iqra'
5. IMM on the road, refreshing ke Pantai Ujung Pandaran insya Allah sambil nanam pohon di daerah pantai :)

Demikian agenda ini dirancang dengan harapan dapat terlaksana dan lancar serta bernilai ibadah.
Semangat AL-Maun !
Salam Faskho !
Milad IMM 51 Tahun !
Indonesia Berkemajuan !

Billahi fisabililhaq
Fastabiqul Khairat

FIQIH WANITA : PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH


HAID

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)

Batasan Haid :
1.    Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. 
2.    Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
 Firman Allah Ta’ala.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”

Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Batasan nifas : 
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
  • Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
  • Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
  • Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Bahasa Sampit dan Kaum Milenial (dalam buku Kata Milenial tentang Bahasa Sampit)

Menjadi salah satu anak muda yang lahir dengan menyandang predikat generasi milenial, memang sangat beruntung. Kemampuan multitasking yan...