Tampilkan postingan dengan label WANITA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WANITA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Oktober 2016

Wanita Haid Masuk Masjid


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an, masuk Masjid, memotong kuku, dan memotong rambut?

Jawaban:

Tentang wanita yang haid membaca Al-Qur'an, para Imam Mazhab berbeda pendapat, Imam Hanafi membolehkan orang yang junub membaca ayat bila kurang dari satu ayat. Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid membaca Al-Qur'an,tetapi tidak membolehkan orang yang junub membaca Al-Qur'an. Imam Syafii dan Imam Ahmad tidak membolwhkan orang junub dan wanita yang haid membaca Al-Qur'an walau kurang dari satu ayat. 

Ada beberapa riwayat yang melarang orang yang haid membaca Al-Qur'an, seperti Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar yang artinya:

Nabi saw, bersabda: "Janganlah orang yang sedang junub dan haid membaca sesuatu Al-Qur'an"

Demikian pula riwayat Ad-Daruquthny dari Jabir bin Abdullah, yang artinya:

Nabi saw bersabda: "Janganlah orang yang sedang haid dan jangan pula orang yang sedang nifas, membaca sesuatu dari Al-Qur'an"

Kedua riwayat itu termasuk tidak dapat dijadikan hujjah, karena keduanya munkar, sehingga dalil yang melarang orang sedang haid membaca Al-Qur'an dan sebagainya tersebut, yaitu mauk masjid, memotong rambut dan kuku adalah tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni BOLEH


sumber: Tanya Jawab Agama 1 Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Senin, 09 Maret 2015

FIQIH WANITA : PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH


HAID

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)

Batasan Haid :
1.    Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. 
2.    Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
 Firman Allah Ta’ala.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”

Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Batasan nifas : 
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
  • Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
  • Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
  • Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Kamis, 05 Maret 2015

Pro Kontra Program Keluarga Berencana (KB)




Bidang Kader PC IMM Kotim pernah menyelenggarakan debat internal untuk membahas Program KB dengan tema “Program KB, Solusi atau Bencana?”. Tim dibagi menjadi dua : Tim Pro (setuju dengan program KB) dan Tim Kontra (tidak setuju dengan program KB)

***
Tim Pro :

Program KB adalah solusi untuk permasalahan umat terutama di Indonesia. Ledakan penduduk yang begitu dahsyat akan mengundang kesengsaraan bagi umat Indonesia apalagi dengan tidak diimbangan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang baik. Lihat banyak penduduk yang jadi gelandangan, busung lapar dan kemiskinan merebak disudut-sudut kota, maka pengendalian penduduk dengan menggunakan program KB adalah solusi bangsa ini. Ditambah lagi pemahaman minim orang tua untuk mengasuh anak, kurang kesadaran pentingnya pendidikan dikeluarga serta kemapuan ekonomi yang rendah, maka adalah solusi yang tepat jika program KB dilanjutkan.

Sebagaimana Firman Allah : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)

Memiliki banyak anak tanpa kendali dan persiapan yang baik, maka hal tersebut termasuk dalam golongan orang-orang yang menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan. Ditinjau dari segi kesehatan, jarak kehamilan yang terlalu singkat akan membahayakan sang ibu dan kurangnya asupan gizi pada Air Susu Ibu (ASI).

Tim Kontra :

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).
Barang siapa yang bertaqwa akan ayat ini, ia tidak akan ragu untuk memiliki anak seberapapun, karena ia yakin Allah lah yang mengatur segalanya. Banyak anak banyak rezeki, membatasi kehamilan adalah perbuatan yang dilaknat oleh Allah, hal itu sama saja menghentikan peradaban manusia di dunia. Berkembangnya manusia di muka bumi sebagai khalifah akan membawa berkah untuk meluaskan Agama Allah.

***
Demikian perdebatan tersebut di atas saling menguatkan opini masing-masing. Hikmat dari kegiatan ini kader-kader semakin kritis dalam menanggapi isu-isu dan program yang diselenggarakan disekitarnya.

Untuk mendapatkan pencerahan kembali, maka penulis berusaha menggali refrensi berkenaan dengan permasalahan di atas. Silahkan disimak…

Ada dua hal yang pertama kali harus dapat kita ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut HARAM hukumnya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin.

Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.

Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.

Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.

Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.

‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).

Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.

Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).

Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

 refrensi : www.fiqihwanita.com

Bahasa Sampit dan Kaum Milenial (dalam buku Kata Milenial tentang Bahasa Sampit)

Menjadi salah satu anak muda yang lahir dengan menyandang predikat generasi milenial, memang sangat beruntung. Kemampuan multitasking yan...