Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an, masuk Masjid, memotong kuku, dan memotong rambut?
Jawaban:
Tentang wanita yang haid membaca Al-Qur'an, para Imam Mazhab berbeda pendapat, Imam Hanafi membolehkan orang yang junub membaca ayat bila kurang dari satu ayat. Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid membaca Al-Qur'an,tetapi tidak membolehkan orang yang junub membaca Al-Qur'an. Imam Syafii dan Imam Ahmad tidak membolwhkan orang junub dan wanita yang haid membaca Al-Qur'an walau kurang dari satu ayat.
Ada beberapa riwayat yang melarang orang yang haid membaca Al-Qur'an, seperti Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar yang artinya:
Nabi saw, bersabda: "Janganlah orang yang sedang junub dan haid membaca sesuatu Al-Qur'an"
Demikian pula riwayat Ad-Daruquthny dari Jabir bin Abdullah, yang artinya:
Nabi saw bersabda: "Janganlah orang yang sedang haid dan jangan pula orang yang sedang nifas, membaca sesuatu dari Al-Qur'an"
Kedua riwayat itu termasuk tidak dapat dijadikan hujjah, karena keduanya munkar, sehingga dalil yang melarang orang sedang haid membaca Al-Qur'an dan sebagainya tersebut, yaitu mauk masjid, memotong rambut dan kuku adalah tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni BOLEH
sumber: Tanya Jawab Agama 1 Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar