Sabtu, 08 Oktober 2016

Wanita Haid Masuk Masjid


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an, masuk Masjid, memotong kuku, dan memotong rambut?

Jawaban:

Tentang wanita yang haid membaca Al-Qur'an, para Imam Mazhab berbeda pendapat, Imam Hanafi membolehkan orang yang junub membaca ayat bila kurang dari satu ayat. Imam Malik membolehkan orang yang sedang haid membaca Al-Qur'an,tetapi tidak membolehkan orang yang junub membaca Al-Qur'an. Imam Syafii dan Imam Ahmad tidak membolwhkan orang junub dan wanita yang haid membaca Al-Qur'an walau kurang dari satu ayat. 

Ada beberapa riwayat yang melarang orang yang haid membaca Al-Qur'an, seperti Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar yang artinya:

Nabi saw, bersabda: "Janganlah orang yang sedang junub dan haid membaca sesuatu Al-Qur'an"

Demikian pula riwayat Ad-Daruquthny dari Jabir bin Abdullah, yang artinya:

Nabi saw bersabda: "Janganlah orang yang sedang haid dan jangan pula orang yang sedang nifas, membaca sesuatu dari Al-Qur'an"

Kedua riwayat itu termasuk tidak dapat dijadikan hujjah, karena keduanya munkar, sehingga dalil yang melarang orang sedang haid membaca Al-Qur'an dan sebagainya tersebut, yaitu mauk masjid, memotong rambut dan kuku adalah tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni BOLEH


sumber: Tanya Jawab Agama 1 Tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa Sampit dan Kaum Milenial (dalam buku Kata Milenial tentang Bahasa Sampit)

Menjadi salah satu anak muda yang lahir dengan menyandang predikat generasi milenial, memang sangat beruntung. Kemampuan multitasking yan...